MAKLUMAT PELAYANAN | ||
---|---|---|
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip: | ||
P |
PROFESIONAL Menyediakan pelayanan yang berkualitas, dengan mengutamakan kompetensi, etika dan integritas |
|
R |
RESPONSIF Menanggapi setiap kebutuhan, permintaan, dan keluhan masyarakat dengan cepat, tepat, dan solutif. |
|
I |
INOVATIF Mengembangkan dan menerapkan solusi baru, termasuk teknologi terkini, untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan secara efisien. |
|
M |
MAJU Selalu bergerak ke depan dengan semangat perbaikan dan pengembangan berkelanjutan. Mewujudkan pelayanan yang adaptif terhadap perubahan, proaktif dalam mencari solusi terbaik, serta berorientasi pada kemajuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. |
|
A |
AKURAT Menjamin bahwa setiap informasi, data, dan keputusan yang diambil berbasis pada fakta yang valid serta menjunjung tinggi transparansi, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang tepat. |
|
Dengan ini, kami menyatakan kesediaan untuk: | ||
|
||
Pemerintah Desa Paal PPID Pemerintah Desa Paal |
Transparansi dan Akuntabilitas untuk Anda
Berikut adalah layanan yang disediakan oleh PPID Desa Paal:
Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi yang wajib disampaikan secara berkala meliputi:
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Pasal 9.
Badan Publik berkewajiban untuk segera mengumumkan informasi yang dapat berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Penyampaian informasi ini harus dilakukan secara cepat dan efektif, menggunakan metode yang mudah diakses oleh masyarakat, serta disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Pasal 10.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11, setiap Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat. Informasi ini mencakup:
Daftar Seluruh Informasi Publik
Semua informasi di bawah
penguasaan Badan Publik, kecuali yang termasuk kategori informasi yang
dikecualikan.
Hasil Keputusan Beserta Pertimbangannya
Keputusan yang telah
dibuat oleh Badan Publik dan alasan atau pertimbangan di balik keputusan
tersebut.
Kebijakan Beserta Dokumen Pendukungnya
Informasi mengenai
seluruh kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk dokumen yang relevan sebagai
pendukung.
Rencana Kerja Proyek dan Perkiraan Pengeluaran
Tahunan
Rencana kerja yang mencakup detail proyek, beserta
estimasi anggaran tahunan.
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Informasi tentang kerja sama
atau perjanjian yang dilakukan antara Badan Publik dan pihak lain.
Informasi dari Pejabat Publik dalam Forum Terbuka
Informasi
dan kebijakan yang telah disampaikan oleh pejabat publik dalam pertemuan yang
terbuka untuk umum.
Prosedur Kerja Pegawai Terkait Pelayanan Masyarakat
Tata cara
kerja pegawai Badan Publik yang berhubungan langsung dengan layanan kepada
masyarakat.
Laporan Pelayanan Akses Informasi Publik
Laporan mengenai
pelaksanaan dan hasil pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Referensi: UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11
Badan Publik harus memastikan bahwa informasi ini dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat kapan saja.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik diwajibkan memberikan akses kepada Pemohon Informasi Publik untuk memperoleh Informasi Publik. Namun, terdapat beberapa kategori informasi yang dikecualikan, yaitu:
Informasi Publik yang Dapat Menghambat Proses Penegakan
Hukum
Informasi yang jika diungkapkan dapat merugikan proses
penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan dalam penegakan hukum.
Informasi yang Dapat Mengganggu Kepentingan Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Informasi yang melindungi karya intelektual
serta mencegah kerugian akibat pelanggaran hak ini.
Informasi yang Melindungi Persaingan Usaha yang
Sehat
Informasi yang jika diungkapkan dapat memicu persaingan
usaha tidak sehat atau merugikan pelaku usaha.
Kategori Informasi Lain yang Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 (Bab
V)
Informasi lainnya yang telah ditentukan dalam pasal-pasal
pada Bab V undang-undang ini.
Referensi: UU No. 14 Tahun 2008, Bab V
Untuk memahami lebih lanjut tentang jenis informasi yang dikecualikan, silakan mengacu langsung pada peraturan terkait.
Informasi adalah segala keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang memiliki nilai, makna, dan pesan, baik berupa data, fakta, maupun penjelasannya. Informasi ini dapat disajikan dalam berbagai format dan kemasan, baik secara elektronik maupun nonelektronik, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap individu untuk pengembangan pribadi, sosial, serta berperan penting dalam menjaga ketahanan nasional. Hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
Informasi publik mencakup informasi yang:
Keterbukaan informasi publik adalah ciri utama negara demokratis yang mendukung transparansi dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk:
Badan publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola informasi publik, termasuk:
Pelaksanaan amanah ini diatur dalam:
PPID melakukan pengujian konsekuensi secara mendalam untuk menentukan apakah suatu informasi:
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik melalui:
Secara Berkala
Secara Serta-Merta
Informasi yang relevan dengan hajat
hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Setiap Saat
Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan terwujud transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sesuai dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
Hak dan kewajiban pemohon serta pengguna informasi publik diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 4 dan Pasal 5.
Setiap individu berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hak tersebut meliputi:
Selain itu, pemohon informasi publik berhak untuk:
Pengguna informasi publik harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5:
Hak atas informasi publik adalah hak asasi yang diakui dan dijamin dalam undang-undang. Namun, penggunaannya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keteraturan dan akuntabilitas dalam penyebaran informasi.
Hak dan kewajiban badan publik terkait keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, khususnya pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Badan publik memiliki hak berikut sesuai dengan ketentuan undang-undang:
Menolak Memberikan Informasi yang Dikecualikan
Kategori Informasi yang Dikecualikan
Informasi
yang tidak dapat diberikan oleh badan publik mencakup:
Kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 8, kewajiban badan publik dalam pengelolaan arsip dan pendokumentasian informasi publik harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi publik yang transparan sekaligus melindungi informasi tertentu yang dikecualikan. Pengelolaan informasi yang baik mendukung keterbukaan dan akuntabilitas publik sesuai dengan tujuan undang-undang ini.
PPID Desa Paal adalah lembaga resmi yang bertugas mengelola layanan informasi publik di tingkat desa. Berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, PPID Desa Paal memastikan keterbukaan informasi sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
PPID Desa Paal beroperasi berdasarkan:
Untuk memanfaatkan layanan PPID Desa Paal, masyarakat dapat: