★PEMERINTAH DESA PAAL★KECAMATAN NANGA PINOH

Selamat Datang

Di Website Resmi Pemerintah Desa Paal
Rumusan Prioritas Masalah Bidang Pembinaan Masyarakat
Thumbnail Image

Rumusan Prioritas Masalah Bidang Pembinaan Masyarakat

Berdasarkan hasil proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi tahun 2022-2027, dapat dirumuskan prioritas masalah Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebagai berikut:

1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat

  • a. Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah dan lain-lain skala lokal Desa.
  • b. Pelatihan kesiapan/tanggap bencana skala lokal Desa.
  • c. Bantuan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat miskin.
  • d. Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan Desa.
  • e. Pembinaan keamanan dan ketertiban.
  • f. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban.
  • g. Memelihara perdamaian, menangani konflik, dan melakukan mediasi Desa.
  • h. Penyelenggaraan urusan pembinaan kemasyarakatan meliputi keagamaan, Keluarga Berencana, Peranan Wanita, Kesehatan, Kepemudaan, Pendidikan dan Budaya, Bantuan Sosial, Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan urusan kemasyarakatan lainnya.
  • i. Memberi izin hajatan dan keramaian berskala besar.
  • j. Fasilitasi keikutsertaan rumah tangga miskin dalam program Keluarga Berencana/Keterampilan Produktif bagi keluarga miskin.
  • k. Penyuluhan kepada masyarakat Desa/sosialisasi dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

  • a. Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat Desa.
  • b. Pengiriman kontingen grup kesenian dan kebudayaan sebagai wakil Desa di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.
  • c. Penyelenggaraan festival kesenian, adat/budaya, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat Desa.
  • d. Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/Rumah Adat.
  • e. Pembinaan kesenian dan sosial budaya.
  • f. Pembinaan lembaga adat.
  • g. Penanganan urusan pernikahan, talak, cerai, dan rujuk.
  • h. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • i. Pembinaan kegiatan zakat, infaq, shodaqoh, dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan.
  • j. Penyiapan data kependudukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran, dan kematian.

3. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

  • a. Pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga sebagai wakil Desa di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.
  • b. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dan lain-lain) tingkat Desa.
  • c. Penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat Desa.
  • d. Pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa.
  • e. Pembangunan habilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa.
  • f. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga.
  • g. Pembinaan pemuda dan olahraga.
  • h. Pembinaan anak usia dini.
  • i. Peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
  • j. Pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
  • k. Peningkatan sumber daya manusia bidang olahraga.
  • l. Fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda Desa serta penyelenggaraan tingkat Desa.

4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

  • a. Pembinaan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembaga Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • b. Pembinaan organisasi Perempuan/Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
  • c. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • d. Fasilitas Kegiatan urusan Kemasyarakatan.
  • e. Pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga.

Rumusan Prioritas Masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan hasil proses penyusunan RPJM Desa Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Tahun 2021 – 2027, maka dapat dirumuskan prioritas masalah Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut:

1. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

  • a. Bantuan perikanan (Bibit/Pakan).
  • b. Pelatihan/Bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat.
  • c. Pembersihan daerah aliran sungai.
  • d. Pelarangan penggunaan tuba (kimia) dan obat-obatan kimia lainnya serta setruman listrik untuk menangkap ikan dan udang.

2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

  • a. Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain).
  • b. Bantuan bibit pisang “Gepok”.
  • c. Pemeliharaan saluran irigasi tersier.
  • d. Pelatihan/Bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan.
  • e. Pelatihan kelompok tani.
  • f. Pelestarian lingkungan hidup/pembibitan pohon/reboisasi.

3. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

  • a. Peningkatan kapasitas kepala Desa.
  • b. Peningkatan kapasitas perangkat Desa.
  • c. Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.
  • d. Pelatihan bagi Kepala Desa/Perangkat Desa/Badan Permusyawaratan Desa.
  • e. Peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kader Pemberdayaan Desa/Kades Kesehatan Masyarakat Desa.
  • f. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.
  • g. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
  • h. Penyusunan arah pengembangan Desa/rancangan Program/Kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan.
  • i. Pengembangan Sistem Informasi Desa.
  • j. Pemantauan dan audit berbasis komunitas.

4. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga

  • a. Pelatihan/Penyuluhan pemberdayaan perempuan.
  • b. Pelatihan/Penyuluhan perlindungan anak.
  • c. Pelatihan dan penguatan penyandang difabel.
  • d. Pemberdayaan Posyandu, usaha peningkatan pendapatan keluarga, dan bina keluarga balita.
  • e. Kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit.
  • f. Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi.
  • g. Pelatihan hak-hak anak dan keterampilan pengasuhan anak.
  • h. Bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat.
  • i. Penyelenggaraan pelatihan kerja dan kursus seni budaya.
KEBIJAKAN UMUM PEMERINTAH DESA PAAL
ABANG DERMAWANSYAH
INFO PILIHAN
POSTINGAN TERBARU
JUMLAH
KATEGORI :
MENU UTAMA :
JUMLAH JUDUL :
INFOGRAFIK
APARATUR DESA
STATISTIK
Lingkup Wilayah
Kelompok Kategori Data
Jenis Chart
JUMLAH
KATEGORI :
MENU UTAMA :
JUMLAH JUDUL :
DOKUMENTASI VIDEO
KATEGORI :
di DOKUMENTASI VIDEO...
Tampilkan data DOKUMENTASI VIDEO
JUMLAH
KATEGORI :
MENU UTAMA :
JUMLAH JUDUL :
JUMLAH KATEGORI :
KATEGORI : SEMUA KATEGORI
JUMLAH ARTIKEL DISINI
xxx
Tampilkan data
ABOUT US
Copyright © Desa Paal 2026
All Rights Reserved
Logo
Pusat
Pelayanan
Desa Paal

https://www.desapaal.kabmelawi.com/rumusan-prioritas-masalah-bidang-pembinaan-masyarakat
Link Telah Disalin!